Review Jurnal Pendidikan Agama Islam
Judul Jurnal
: Konsep
Khilafah dalam Islam dan Implikasinya Terhadap Ranah Politik dan Hukum
Penulis Jurnal
: Atha’ Fadlullah (mahasiswa S2 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Sumber Jurnal
: Buku Jurnal Islam Refleksi volume 8 no. 1 Januari 2008
Islam merupakan agama universal, segala permasalahan dalam
kehidupan sudah dibahas didalamnya. Salah satunya mengenai hakikat manusia
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Bahwasanya manusia diciptakan Allah swt sebagai
khalifah di bumi, itulah hakikat yang sudah mutlak ada dalam diri manusia.
Kata khalifah sendiri merupakan bentuk jamak dari
kata khilafah yang antara lain memiliki definisi imarah (memerintah)
dan mengandung makna kasrah (banyak) serta pemimpin yang agung (al-sultan
al-azim).
Penulis jurnal ini mengambil teori antara lain milik Ibnu
Abbas dan Ibnu Mas’ud, Syaikh Ismail al-Birusawi, dan Musthafa al-Maraghi.
Dijelaskan bahwa khilafah memiliki fungsi untuk memperbaiki generasi sebelumnya
menjadi generasi yang lebih baik ke depannya.
Permasalahan yang disoroti disini adalah pengaruh atau
keterkaitan konsep kepemimpinan dalam islam terhadap politik dan hukum. Ditilik
dari firman-firman Allah swt dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara tersurat
mengenai kepemimpinan manusia dalam bidang politik dan hukum. Manusia hanya
dituntut untuk membina interaksi antara manusia, sesama makhluk hidup, dan alam
lingkungannya agar dapat hidup harmonis.
Sejatinya, kehidupan politik dan hukum di Indonesia saat ini
memang sedang mengalami degradasi moral. Banyaknya praktik KKN mengakibatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah cenderung turun dan bahkan
mengakibatkan masyarakat cenderung bersifat apatis.
Menyikapi fenomena tersebut, bapak Atha ini memberikan
sumbangsih guna mengatasi masalah tersebut. Hal pertama yang harus kita ingat
sebagai khilafah adalah kita ini memiliki ikatan perjanjian dengan Allah swt
dan disisi lain kita juga memiliki perjanjian dengan masyarakat.
Seorang khilafah yang baik tentunya akan menaati ikatan
tersebut yang kemudian diimplementasinya dapat diihat dari perilaku pemimpin
yang adil, jujur, amanah, menepati janji, memiliki keberanian, kesabaran,
kekuatan, kasih sayang, dapat mengendalikan diri dan memiliki rasa malu, serta
bertaqwa pada Allah swt. Jika para khilafah di Indonesia, dan di dunia pada
umumnya menanamkan sikap seperti yang telah diuraikan diatas, niscaya kehidupan
politik dan hukum di Indonesia juga akan maju karena dipimpin oleh para
khilafah yang sesuai dengan perintah Allah swt.
Pada akhirnya, sebagai penutup review ini, kritik dan saran
yang dapat saya berikan adalah kajian materi dalam jurnal ini akan lebih baik
lagi jika ditambah, terutama sumber-sumber dari tokoh asli Indonesia, baik itu
ulama maupun sosok khilafah yang berintegritas. Alangkah lebih baik juga jika
bunyi ayat yang menjadi landasan jurnal ini dituliskan, jadi tidak hanya
kutipan surat dan ayatnya saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar